PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-27-menlhk-setjen-kum-1-4-2017 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan...
Pasal 7
BAB 2 — PENYUSUNAN FORMASI JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI DAMPAK LINGKUNGAN
(1) Berdasarkan hasil inventarisasi kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dihitung V selama 1 (satu) tahun. (2) Berdasarkan hasil penghitungan volume sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dihitung Wpv pada seluruh kegiatan. (3) Penghitungan Wpv sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan pada Wpk yang ditetapkan oleh instansi pembina.
