PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-27-menlhk-setjen-kum-1-4-2017 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan...
Pasal 6
BAB 2 — PENYUSUNAN FORMASI JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI DAMPAK LINGKUNGAN
(1) Pimpinan unit organisasi melakukan inventarisasi kegiatan setiap tingkat dan jenjang Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan sesuai dengan kebutuhan unit organisasi. (2) Inventarisasi kegiatan setiap tingkat dan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan tugas pokok unit organisasi, rencana strategis dan
rencana kerja. (3) Format inventarisasi kegiatan setiap tingkat dan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
