PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-27-menlhk-setjen-kum-1-4-2017 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan...
Pasal 5
BAB 2 — PENYUSUNAN FORMASI JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI DAMPAK LINGKUNGAN
(1) Setiap unit organisasi pengguna Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan wajib melakukan penyusunan formasi. (2) Penyusunan formasi Jabatan Fungsional Pengendali Dampak lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dilakukan melalui tahapan : a. inventarisasi kegiatan; b. penghitungan; dan c. pemetaan struktur. (3) Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan dilakukan setiap 5 (lima) tahun atau sesuai dengan kebutuhan organisasi.
