Pasal 4
BAB 2 — PENYUSUNAN FORMASI JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI DAMPAK LINGKUNGAN
(1) Penyusunan formasi Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan berdasarkan kebutuhan organisasi. (2) Penyusunan formasi Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai: a. dasar pengangkatan Pegawai Negeri Sipil ke dalam Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan; dan b. dasar pembinaan karier Pejabat Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan. (3) Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil kedalam Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a melalui : a. pengangkatan pertama dalam jabatan fungsional; dan b. pengangkatan dari jabatan lain. (4) Pembinaan karier Pejabat Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
a. alih tingkat dari keterampilan ke keahlian; b. kenaikan jenjang jabatan; dan c. penataan personil lingkup unit organisasi. (5) Alih tingkat dari keterampilan ke keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dalam suatu unit organisasi dimungkinkan apabila: a. tersedianya formasi Pengendali Dampak Lingkungan Tingkat Ahli; dan b. tercukupinya jumlah minimal Pengendali Dampak Lingkungan Terampil pada setiap unit organisasi.
