Pasal 3
BAB 2 — PENYUSUNAN FORMASI JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI DAMPAK LINGKUNGAN
(1) Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan dilakukan pada tingkat: a. Pusat; dan b. Daerah. (2) Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan dilakukan untuk setiap tingkat dan jenjang jabatan. (3) Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi : a. Pengendali Dampak Lingkungan Tingkat Keterampilan; dan b. Pengendali Dampak Lingkungan Tingkat Keahlian. (4) Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan Tingkat Keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi jenjang: a. Pengendali Dampak Lingkungan Terampil; b. Pengendali Dampak Lingkungan Mahir; dan c. Pengendali Dampak Lingkungan Penyelia. (5) Jabatan fungsional Pengendali Dampak Lingkungan Tingkat Keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b meliputi jenjang: a. Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Pertama; b. Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda; dan c. Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Madya.
