PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-27-menlhk-setjen-kum-1-4-2017 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pedoman penyusunan formasi Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan dimaksudkan sebagai acuan bagi Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan Daerah dalam menyusun formasi Jabatan Pengendali Dampak Lingkungan. (2) Tujuan pedoman penyusunan formasi Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan agar terjadi keseragaman metode dalam menyusun formasi Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan di Pemerintah Pusat maupun Daerah.
