PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-27-menlhk-setjen-kum-1-4-2017 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan...
Pasal 10
BAB 2 — PENYUSUNAN FORMASI JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI DAMPAK LINGKUNGAN
(1) Hasil penghitungan jumlah kebutuhan formasi Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan setiap tingkat dan jenjang dituangkan dalam peta jabatan. (2) Peta Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) untuk mengetahui kedudukan dalam organisasi, jumlah pemangku jabatan dan jumlah kebutuhan Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan. (3) Format peta jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
