PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-27-menlhk-setjen-kum-1-4-2017 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan...
Pasal 14
BAB 4 — PEMBIAYAAN
Pembiayaan penyusunan formasi Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan dibebankan pada : a. anggaran pendapatan dan belanja negara; b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau c. sumber pembiayaan lainnya yang sah.
