PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-27-menlhk-setjen-kum-1-4-2017 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan...
Pasal 15
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku : a. Jenjang Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan Pelaksana disetarakan dengan jenjang Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan Terampil. b. Jenjang Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan Pelaksana Lanjutan disetarakan dengan jenjang Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan Mahir.
