Pasal 13
BAB 3 — MONITORING DAN EVALUASI
(1) Monitoring dan evaluasi penyusunan formasi Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan dilakukan oleh: a. Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; b. Pimpinan Unit Kerja Eselon I di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang membidangi Pengendalian Dampak Lingkungan; dan c. Pimpinan Unit Kerja di daerah yang membidangi pengendalian dampak lingungan. sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawabnya. (2) Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengetahui pelaksanaan dan permasalahan yang dihadapi terhadap penyusunan formasi Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan. (3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap : a. evaluasi instrumen penyusunan formasi Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan; dan b. evaluasi kebutuhan formasi pada unit organisasi pengguna Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan.
