PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-27-menlhk-setjen-kum-1-4-2017 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan...
Pasal 12
BAB 2 — PENYUSUNAN FORMASI JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI DAMPAK LINGKUNGAN
Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 menyampaikan hasil penetapan formasi Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Aparatur Sipil Negara dengan ditembuskan kepada Instansi Pembina.
