Pasal 9
BAB 2 — PENYERAHAN PENGURUSAN PIUTANG NEGARA YANG BERASAL DARI PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP)
Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b, sebagai berikut: a. Perjanjian piutang/perubahan perjanjian/surat perintah ker ja/ k e putus a n pe ja ba t ya ng be rwe nang / peraturan/ putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan/atau dokumen lain yang membuktikan besarnya piutang; b. Mutasi piutang, bukti tagihan, dan/atau dokumen lain yang dapat membuktikan besarnya piutang; c. Dokumen yang terkait dengan Barang Jaminan dan pembebanannya; d. Surat menyurat antara Kantor/Satuan Kerja/Unit Kerja Penyerah Piutang dan Penanggung Hutang dan/atau Penjamin Hutang yang berkaitan dengan upaya- upaya yang telah dilaksanakan dalam rangka penyelesaian hutang. e. Foto copy surat penagihan dan peringatan tertulis /somasi kepada Penanggung Hutang; f. Akta Pendirian Perusahaan, berikut susunan direksinya (untuk Penanggung Hutang yang berbadan hukum);
g. Surat Keputusan Penunjukan selaku Pemegang Hak Konsesi Hak Pengusahaan Hutan/Hak Pemanfaatan Hasil Hutan, Izin Pemanfaatan Kayu, Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan, dan izin lainnya; h. Bukti rincian tunggakan; dan i. Data/dokumen lainnya yang dianggap perlu oleh Kantor/Satuan Kerja/Unit Kerja Penyerah Piutang.
