Pasal 8
BAB 2 — PENYERAHAN PENGURUSAN PIUTANG NEGARA YANG BERASAL DARI PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP)
(1) Resume sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a, berisi sebagai berikut: a. identitas penyerah Piutang; b. identitas Penanggung Hutang dan/atau Penjamin Hutang; c. bidang usaha Penanggung Hutang; d. keadaan usaha Penanggung Hutang pada saat diserahkan; e. dasar hukum terjadinya Piutang; f. jenis Piutang Negara; g. alasan piutang dinyatakan macet seperti kesalahan manajemen, penanggung hutang nakal, bencana alam, kerusuhan sosial, atau sebab-sebab lainnya;
h. rincian hutang yang terdiri dari saldo hutang pokok, bunga, denda, dan ongkos/beban lainnya; i. daftar barang jaminan, yang memuat uraian barang, pembebanan, kondisi dan nilai Barang Jaminan pada saat penyerahan, dalam hal penyerahan didukung oleh Barang Jaminan; j. daftar harta kekayaan lain; k. penjelasan singkat upaya-upaya penyelesaian Piutang yang telah dilakukan oleh penyerah piutang; l. informasi lainnya yang dianggap perlu disampaikan oleh Penyerah Piutang. (2) Resume sebagaimana dimaksud dalam huruaf a sampai dengan huruf l ditandatangani oleh Kepala Kantor/ Satuan Kerja/Unit Kerja penyerah piutang.
