Pasal 7
BAB 2 — PENYERAHAN PENGURUSAN PIUTANG NEGARA YANG BERASAL DARI PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP)
(1) Dalam hal Piutang Negara sudah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan Pasal 4 ayat (1), Kepala Kantor/Satuan Kerja/Unit Kerja wajib menyerahkan pengurusan Piutang Negara disertai dokumen kepada KPKNL setempat, dengan tembusan kepada: a. Menteri cq. Sekretaris Jenderal; b. Pejabat Eselon I Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait; dan c. Kepala Biro Keuangan Sekretariat Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (2) Penyerahan pengurusan Piutang Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan secara tertulis oleh Kepala Kantor/Satuan Kerja/Unit Kerja kepada KPKNL disertai: a. resume; dan b. dokumen.
