PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-27-menlhk-setjen-keu-1-2-2016 Tahun 2016 tentang Pedoman Tata Cara...
Pasal 6
BAB 2 — PENYERAHAN PENGURUSAN PIUTANG NEGARA YANG BERASAL DARI PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP)
(1) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Piutang Negara dapat dihitung dan ditetapkan dalam satuan mata uang Rupiah dalam hal sebelum pengurusan Piutang Negara diserahkan kepada KPKNL, setelah ada kesepakatan antara Penyerah Piutang dengan Penanggung Hutang atau telah ada persetujuan dari Kantor/Satuan Kerja/Unit Kerja Penyerah Piutang. (2) Dalam hal mata uang asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sudah tidak berlaku, Piutang Negara dihitung dalam mata uang asing pengganti yang masih berlaku.
