PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-27-menlhk-setjen-keu-1-2-2016 Tahun 2016 tentang Pedoman Tata Cara...
Pasal 10
BAB 2 — PENYERAHAN PENGURUSAN PIUTANG NEGARA YANG BERASAL DARI PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP)
Dalam keadaan kahar, Kepala Kantor/Satuan Kerja/Unit Kerja dapat menyerahkan Piutang Negara dengan dilampiri : a. dokumen pengganti, daftar nominatif Penanggung Hutang/ rekapitulasi dan/atau data pendukung yang menunjukkan adanya dan besarnya piutang; dan b. laporan kepada Kepolisian atau keterangan dari pejabat yang berwenang tentang dokumen yang hilang/musnah karena keadaan kahar.
