PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-27-menlhk-setjen-keu-1-2-2016 Tahun 2016 tentang Pedoman Tata Cara...
Pasal 11
BAB 2 — PENYERAHAN PENGURUSAN PIUTANG NEGARA YANG BERASAL DARI PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP)
Daftar nominatif Penanggung Hutang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a, memuat informasi paling sedikit: a. identitas para Penanggung Hutang yang meliputi nama dan alamat; b. sisa hutang masing-masing Penanggung Hutang yang akan dihapuskan; c. tanggal Perjanjian Kredit/terjadinya Piutang, tanggal jatuh tempo/ dinyatakan macet, dan tanggal penyerahan pengurusan piutang kepada KPKNL; dan d. Keterangan tentang keberadaan dan kemampuan Penanggung Hutang, keberadaan dan kondisi barang jaminan, dan/atau keterangan lain yang terkait.
