Pasal 12
BAB 2 — PENYERAHAN PENGURUSAN PIUTANG NEGARA YANG BERASAL DARI PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP)
Penyerahan Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, dapat dilakukan di luar wilayah setempat dengan ketentuan:
a. tempat dibuatnya perjanjian/tempat terjadinya piutang berada di luar kedudukan Penyerah Piutang, penyerahan dapat dilakukan kepada KPKNL yang wilayah kerjanya meliputi tempat dibuatnya perjanjian/tempat terjadinya piutang. b. domisili hukum yang ditunjuk dalam perjanjian berada di luar kedudukan Penyerah Piutang, penyerahan harus dilakukan kepada KPKNL yang wilayah kerjanya meliputi domisili hukum yang ditunjuk dalam perjanjian; c. domisili Penanggung Hutang berbeda dengan kedudukan Penyerah Piutang, penyerahan dapat dilakukan kepada KPKNL yang wilayah kerjanya meliputi domisili Penanggung Hutang.
