PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-27-menlhk-setjen-keu-1-2-2016 Tahun 2016 tentang Pedoman Tata Cara...
Pasal 36
BAB 4 — PENGHAPUSAN PIUTANG NEGARA SECARA BERSYARAT DAN SECARA MUTLAK
(1) Sekretaris Jenderal atas nama Menteri setelah menerima penetapan penghapusan Piutang Negara secara mutlak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, selanjutnya menyampaikan kepada Kepala Kantor/Satuan Kerja/Unit Kerja Penyerah Piutang untuk mengeluarkan dari daftar Piutang Negara Penyerah Piutang yang bersangkutan. (2) Kepala Kantor/Satuan Kerja/Unit Kerja Penyerah Piutang setelah menerima penetapan penghapusan Piutang Negara secara mutlak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selanjutnya melakukan penghapus bukuan dan penghapus tagihan.
