PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-27-menlhk-setjen-keu-1-2-2016 Tahun 2016 tentang Pedoman Tata Cara...
Pasal 37
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, terhadap penyelesaian Piutang Negara yang telah diproses berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.40/Menhut-II/2013 tentang Tata Cara Pengurusan Piutang Macet Lingkup Kementerian Kehutanan tetap sah dan berlaku, selanjutnya menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini.
