PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-27-menlhk-setjen-keu-1-2-2016 Tahun 2016 tentang Pedoman Tata Cara...
Pasal 35
BAB 4 — PENGHAPUSAN PIUTANG NEGARA SECARA BERSYARAT DAN SECARA MUTLAK
Sekretaris Jenderal atas nama Menteri setelah menerima usulan penghapusan Piutang Negara secara mutlak dari Kantor/Satuan Kerja/Unit Kerja Penyerah Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, selanjutnya mengusulkan Penghapusan Piutang Negara secara mutlak kepada Menteri Keuangan dengan dilampiri sebagai berikut: a. daftar nominatif Penanggung Hutang; b. surat penetapan penghapusan secara bersyarat atas Piutang Negara yang diusulkan untuk dihapuskan secara mutlak; dan c. surat usulan dari Kantor/Satuan Kerja/Unit Kerja Penyerah Piutang.
