PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-27-menlhk-setjen-keu-1-2-2016 Tahun 2016 tentang Pedoman Tata Cara...
Pasal 34
BAB 4 — PENGHAPUSAN PIUTANG NEGARA SECARA BERSYARAT DAN SECARA MUTLAK
Apabila dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak diterima persetujuan penghapusan piutang secara bersyarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2), Kepala Kantor/Satuan Kerja/Unit Kerja selaku Penyerah Piutang tidak berhasil dalam upaya penagihannya, selanjutnya mengusulkan penghapusan Piutang Negara secara mutlak kepada Meteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Cq. Sekretaris Jenderal dilampiri dengan: a. daftar nominatif Penanggung Hutang; b. copy surat persetujuan penghapusan Piutang Negara secara bersyarat; dan, c. surat keterangan dari Aparat/Pejabat yang berwenang menyatakan bahwa Penanggung Hutang tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan sisa kewajibannya.
