PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-27-menlhk-setjen-keu-1-2-2016 Tahun 2016 tentang Pedoman Tata Cara...
Pasal 33
BAB 4 — PENGHAPUSAN PIUTANG NEGARA SECARA BERSYARAT DAN SECARA MUTLAK
(1) Dalam hal terjadi pembayaran/pelunasan terhadap Piutang Negara: a. sebelum diterima SP3N; b. setelah diterima SP3N; dan/atau c. setelah penerbitan surat persetujuan penghapusan piutang secara bersyarat; Kantor/Satuan Kerja/Unit Kerja selaku Penyerah Piutang dengan KPKNL saling memberi informasi sebagai dasar untuk penerbitan Surat Pernyataan Piutang Negara Lunas.
(2) Surat Pernyataan Piutang Negara Lunas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Instansi yang menerima pelunasan Piutang Negara.
