PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-27-menlhk-setjen-keu-1-2-2016 Tahun 2016 tentang Pedoman Tata Cara...
Pasal 32
BAB 4 — PENGHAPUSAN PIUTANG NEGARA SECARA BERSYARAT DAN SECARA MUTLAK
(1) Dalam hal usulan penghapusan Piutang Negara secara bersyarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 disetujui oleh Menteri Keuangan, selanjutnya Sekretaris Jenderal atas nama Menteri menyampaikan persetujuan Penghapusan Piutang Negara Secara bersyarat kepada Kantor/Satuan Kerja/Unit Kerja selaku Penyerah Piutang dan ditembuskan kepada Eselon I. (2) Kantor/Satuan Kerja/Unit Kerja selaku Penyerah Piutang setelah menerima penetapan penghapusan Piutang Negara secara bersyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selanjutnya melakukan penghapusbukuan sementara dan masih mempunyai kewajiban untuk melakukan upaya penagihan kepada Penanggung Hutang.
