PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-27-menlhk-setjen-keu-1-2-2016 Tahun 2016 tentang Pedoman Tata Cara...
Pasal 31
BAB 4 — PENGHAPUSAN PIUTANG NEGARA SECARA BERSYARAT DAN SECARA MUTLAK
Usul penghapusan Piutang Negara secara bersyarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 disampaikan secara tertulis dan dilampiri dengan dokumen paling sedikit: a. daftar nominatif Penanggung Hutang; b. copy Surat PSBDT; dan c. surat usulan dari Kepala Kantor/Satuan Kerja/Unit Kerja Penyerah Piutang.
