Pasal 30
BAB 4 — PENGHAPUSAN PIUTANG NEGARA SECARA BERSYARAT DAN SECARA MUTLAK
Sekretaris Jenderal atas nama Menteri, setelah menerima usulan penghapusan Piutang Negara secara bersyarat dari Kepala Kantor/Satuan Kerja/Unit Kerja selaku Penyerah Piutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, mengusulkan Penghapusan Piutang Negara Secara Bersyarat kepada Menteri Keuangan dengan ketentuan: a. sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) per Penanggung Hutang kepada Menteri Keuangan, melalui Direktur Jenderal Kekayaan Negara; b. lebih dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) sampai dengan Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) per Penanggung Hutang kepada
Republik INDONESIA, melalui Menteri Keuangan; dan c. lebih dari Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) per Penanggung Hutang kepada PRESIDEN Republik INDONESIA dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, melalui Menteri Keuangan.
