Pasal 29
BAB 3 — PIUTANG NEGARA SEMENTARA BELUM DAPAT DITAGIH
(1) Berdasarkan Piutang Negara Sementara Belum Dapat Ditagih (PSBDT) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, paling lama 2 (dua) tahun Kepala Kantor/Satuan Kerja/Unit Kerja selaku Penyerah Piutang, mengusulkan penghapusan Piutang Negara secara bersyarat kepada Menteri Cq. Sekretaris Jenderal, dengan tembusan: a. Eselon I terkait; dan b. Biro Keuangan Sekretariat Jenderal.
(2) Pengusulan penghapusan Piutang Negara secara bersyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai : a. copy persetujuan Piutang Negara Sementara Belum Dapat Ditagih (PSBDT); b. daftar nominatif Penanggung Utang; dan c. format daftar nominatif penanggung hutang sebagaimana tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
