Pasal 3
BAB 2 — PENYERAHAN PENGURUSAN PIUTANG NEGARA YANG BERASAL DARI PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP)
(1) Piutang Negara yang berasal dari PNBP terdiri dari hutang pokok, bunga, denda, ongkos, dan/ atau beban lainnya sesuai dengan perjanjian/ peraturan/ putusan pengadilan. (2) Piutang Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila piutang sudah jatuh tempo tidak dilunasi oleh Penanggung Hutang sebagaimana mestinya sesuai dengan perjanjian/peraturan atau sebab apapun yang menimbulkan piutang, Kepala Kantor/Satuan Kerja/Unit Kerja Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan/atau Dinas yang membidangi Lingkungan Hidup dan Kehutanan wajib melakukan penagihan dan peringatan tertulis/somasi kepada Penanggung Hutang. (3) Penagihan dan peringatan tertulis/somasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali
berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing somasi 30 (tiga puluh) hari.
