PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-27-menlhk-setjen-keu-1-2-2016 Tahun 2016 tentang Pedoman Tata Cara...
Pasal 4
BAB 2 — PENYERAHAN PENGURUSAN PIUTANG NEGARA YANG BERASAL DARI PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP)
(1) Dalam hal Piutang Negara telah dinyatakan macet sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2, pengurusan penagihan piutang diserahkan Kepala Kantor/Satuan Kerja/Unit Kerja kepada KPKNL setempat. (2) Sebelum menyerahkan pengurusan penagihan piutang negara pada KPKNL, Kepala Kantor/Satuan Kerja/Unit Kerja, terlebih dahulu melakukan verifikasi atas dokumen Piutang Negara terkait, berikut lampirannya. (3) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dituangkan dalam Resume.
