PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-27-menlhk-setjen-keu-1-2-2016 Tahun 2016 tentang Pedoman Tata Cara...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini, meliputi : a. penyerahan pengurusan Piutang Negara yang berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP); b. Piutang Sementara Belum Dapat Ditagih (PSBDT); dan c. Penghapusan Piutang Negara Secara Bersyarat dan Secara Mutlak.
