PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-27-menlhk-setjen-keu-1-2-2016 Tahun 2016 tentang Pedoman Tata Cara...
Pasal 26
BAB 3 — PIUTANG NEGARA SEMENTARA BELUM DAPAT DITAGIH
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1), bahwa Penetapan Piutang Negara Sementara Belum Dapat Ditagih (PSBDT) dapat dilakukan setelah SP3N diterbitkan, dalam hal:
a. Piutang Negara berasal dari Instansi Pemerintah dan telah mendapat rekomendasi penghapusan dari Badan Pemeriksa Keuangan. b. Piutang Negara dengan sisa hutang paling banyak Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah) yang dilengkapi dokumen berupa:
- Kartu Keluarga Miskin;
- Surat keterangan dari Lurah/Kepala Desa yang menyatakan Penanggung Hutang tidak mempunyai kemampuan atau tidak diketahui tempat tinggalnya untuk menyelesaikan hutangnya; atau
- Bukti penerima Asuransi Kesehatan Masyarakat Miskin.
