PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-27-menlhk-setjen-keu-1-2-2016 Tahun 2016 tentang Pedoman Tata Cara...
Pasal 27
BAB 3 — PIUTANG NEGARA SEMENTARA BELUM DAPAT DITAGIH
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dan ayat (3), penetapan Piutang Negara Sementara Belum Dapat Ditagih (PSBDT) dapat dilakukan setelah SP3N diterbitkan, dalam hal Piutang Negara yang berasal dari Instansi Pemerintah dan telah mendapat rekomendasi penghapusan dari Badan Pemeriksa Keuangan.
