PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-27-menlhk-setjen-keu-1-2-2016 Tahun 2016 tentang Pedoman Tata Cara...
Pasal 25
BAB 3 — PIUTANG NEGARA SEMENTARA BELUM DAPAT DITAGIH
Penetapan Piutang Negara Sementara Belum Dapat Ditagih (PSBDT) dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu oleh KPKNL dalam hal :
- Sisa hutang paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan dari laporan hasil penelitian lapangan oleh Petugas KPKNL diketahui bahwa : a. Penanggung Hutang tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan hutangnya; atau b. tidak diketahui tempat tinggalnya.
- Sisa hutang lebih dari Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan kurang dari Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) setelah diperoleh : a. surat keterangan dari Lurah/Kepala Desa yang diketahui oleh Camat setempat yang menyatakan:
- Penanggung Hutang tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan hutangnya; atau 2) Tidak diketahui tempat tinggalnya; dan b. laporan hasil penelitian lapangan oleh Petugas KPKNL terhadap kemampuan dan keberadaan Penanggung Hutang.
