PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-27-menlhk-setjen-keu-1-2-2016 Tahun 2016 tentang Pedoman Tata Cara...
Pasal 19
BAB 2 — PENYERAHAN PENGURUSAN PIUTANG NEGARA YANG BERASAL DARI PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP)
(1) Piutang Negara yang telah beralih pengurusannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), Kepala Kantor/Satuan Kerja/Unit Kerja wajib melakukan pencatatan dan pelaporan Piutang Negara.
(2) Pelaporan Piutang Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada ketentuan peraturan perundang- undangan.
