PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-27-menlhk-setjen-keu-1-2-2016 Tahun 2016 tentang Pedoman Tata Cara...
Pasal 18
BAB 2 — PENYERAHAN PENGURUSAN PIUTANG NEGARA YANG BERASAL DARI PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP)
Dalam hal KPKNL membutuhkan dukungan guna penyelesaian pengurusan Piutang Negara, Kepala Kantor/Satuan Kerja/Unit Kerja Penyerah Piutang harus kooperatif dalam kelancaran penyelesaian piutang macet.
