PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-27-menlhk-setjen-keu-1-2-2016 Tahun 2016 tentang Pedoman Tata Cara...
Pasal 17
BAB 2 — PENYERAHAN PENGURUSAN PIUTANG NEGARA YANG BERASAL DARI PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP)
(1) Sejak SP3N diterbitkan oleh KPKNL, maka pengurusan Piutang Negara telah beralih pada KPKNL. (2) Dalam hal Piutang Negara didukung dengan barang jaminan, sejak SP3N diterima, Kepala Kantor/Satuan Kerja/Unit Kerja, wajib menyerahkan semua dokumen asli Barang Jaminan.
