PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-27-menlhk-setjen-keu-1-2-2016 Tahun 2016 tentang Pedoman Tata Cara...
Pasal 16
BAB 2 — PENYERAHAN PENGURUSAN PIUTANG NEGARA YANG BERASAL DARI PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP)
(1) Dalam hal berkas penyerahan pengurusan piutang negara telah memenuhi persyaratan dan dari hasil verifikasi berkas oleh KPKNL, Kantor/Kantor/Satuan Kerja/Unit Kerja/Unit Kerja Penyerah Piutang menerima Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N) dari KPKNL setempat. (2) Dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal penyerahan piutang ke KPKNL, Kepala Kantor/Satuan Kerja/Unit Kerja/Unit Kerja penyerah piutang belum menerima SP3N, maka Kepala Kantor/Satuan Kerja/Unit Kerja penyerah piutang meminta kepada KPKNL mengenai informasi perkembangan penyerahan pengurusan Piutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
