PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-27-menlhk-setjen-keu-1-2-2016 Tahun 2016 tentang Pedoman Tata Cara...
Pasal 15
BAB 2 — PENYERAHAN PENGURUSAN PIUTANG NEGARA YANG BERASAL DARI PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP)
Terhadap Piutang Negara yang pengurusannya diserahkan oleh Kepala Kantor/Satuan Kerja/Unit Kerja, dalam hal terdapat pembebanan sanksi administrasi berupa bunga dan denda, besaran pembebanan ditetapkan paling lambat 24 (dua puluh empat) bulan setelah Piutang Negara jatuh tempo berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
