PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-27-menlhk-setjen-keu-1-2-2016 Tahun 2016 tentang Pedoman Tata Cara...
Pasal 14
BAB 2 — PENYERAHAN PENGURUSAN PIUTANG NEGARA YANG BERASAL DARI PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP)
Dalam penyerahan pengurusan Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), Kepala Kantor/Satuan Kerja/Unit Kerja dapat membantu dengan memberikan penjelasan (ekspose) atas kasus yang diserahkan kepada KPKNL setempat, untuk proses selanjutnya.
