PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-27-menlhk-setjen-keu-1-2-2016 Tahun 2016 tentang Pedoman Tata Cara...
Pasal 20
BAB 2 — PENYERAHAN PENGURUSAN PIUTANG NEGARA YANG BERASAL DARI PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP)
Penyerahan pengurusan Piutang Negara kepada KPKNL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dapat dikembalikan oleh KPKNL, dalam hal : a. terdapat kekeliruan penyerah piutang karena penanggung hutang tidak mempunyai kewajiban yang harus diselesaikan; b. Piutang terkait dengan perkara pidana; c. Kepala Kantor/Satuan Kerja/Unit Kerja bersikap tidak kooperatif; atau d. terdapat putusan Lembaga Peradilan dalam perkara perdata maupun tata usaha negara yang telah berkekuatan hukum tetap yang membatalkan penyerahan pengurusan Piutang Negara.
