Pasal 9
BAB 3 — TATA CARA PENANGANAN BARANG BUKTI
(1) Identifikasi barang bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilakukan dengan tahapan: a. identifikasi awal; dan b. identifikasi lanjutan. (2) Identifikasi awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan untuk menentukan jenis, jumlah dan/atau ukuran barang bukti sesuai dengan dokumen yang menyertai.
(3) Identifikasi awal dilakukan di tempat barang bukti ditemukan. (4) Identifikasi lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan untuk menentukan jenis, jumlah, ukuran, asal-usul, dan ciri/karakteristik/sifat dan/atau tanda-tanda khusus lainnya berupa pengamatan atau penelitian ahli di Tempat Kejadian Perkara (TKP). (5) Identifikasi lanjutan dapat dilakukan di tempat selain di mana barang bukti ditemukan. (6) Dalam hal tertentu, identifikasi awal dan identifikasi lanjutan dapat dilakukan secara bersamaan di tempat barang bukti ditemukan. (7) Setiap kegiatan identifikasi barang bukti harus dibuatkan berita acara.
