PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-26-menlhk-setjen-kum-1-4-2017 Tahun 2017 tentang Penanganan Barang...
Pasal 10
BAB 3 — TATA CARA PENANGANAN BARANG BUKTI
(1) Identifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dapat dilakukan dengan meminta bantuan ahli yang berasal dari instansi pemerintah atau lembaga swasta. (2) Tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam melakukan identifikasi harus disertai dengan surat perintah tugas yang dikeluarkan oleh penyidik atau atasan penyidik.
