PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-26-menlhk-setjen-kum-1-4-2017 Tahun 2017 tentang Penanganan Barang...
Pasal 8
BAB 3 — TATA CARA PENANGANAN BARANG BUKTI
(1) Identifikasi barang bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a dilakukan untuk menentukan: a. jenis barang bukti; b. jumlah atau ukuran barang bukti; c. asal-usul barang bukti; d. ciri atau tanda-tanda khusus lainnya; e. pengamatan atau penelitian ahli atau pengujian laboratorium/uji forensik; atau f. hal-hal lain yang dibutuhkan dalam penanganan barang bukti. (2) Identifikasi barang bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus segera dilakukan pada saat barang bukti ditemukan atau diambil.
