Pasal 44
BAB 4 — PENGELOLA BARANG BUKTI
(1) Pengelolaan barang bukti dilaksanakan oleh Petugas Pengelola Barang Bukti di tingkat pusat, daerah provinsi, daerah kabupaten/kota dan Balai Pengamanan dan
Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (2) Petugas Pengelola Barang Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas dan wewenang: a. menerima penyerahan barang bukti yang telah disita oleh penyidik; b. mencatat ke dalam buku register daftar barang bukti; c. menyimpan barang bukti berdasarkan sifat dan jenisnya; d. mengamankan barang bukti agar tetap terjamin kuantitas dan/atau kualitasnya; e. mengontrol barang bukti secara berkala/periodik dan dicatat ke dalam buku kontrol barang bukti; dan f. memusnahkan barang bukti atas perintah penyidik. (3) Selain melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2), dalam rangka kepentingan penyidikan Petugas Pengelola Barang Bukti dapat membuat rekening penampung dalam bentuk giro atas perintah penyidik. (4) Pembuatan rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bertujuan untuk menampung barang bukti dalam bentuk uang atau sebagai barang bukti pengganti yang kemudian diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P.21). (5) Petugas Pengelola Barang Bukti melaporkan rekening koran setiap 1 (satu) bulan atau sewaktu-waktu sesuai dengan permintaan penyidik untuk kepentingan penyidikan.
