PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-26-menlhk-setjen-kum-1-4-2017 Tahun 2017 tentang Penanganan Barang...
Pasal 45
BAB 4 — PENGELOLA BARANG BUKTI
(1) Petugas Pengelola Barang Bukti yang berada pada tingkat pusat ditetapkan oleh Direktur Jenderal. (2) Petugas Pengelola Barang Bukti yang berada pada tingkat daerah provinsi atau daerah kabupaten/kota ditetapkan oleh Kepala Dinas/Badan yang bertanggung jawab di
bidang lingkungan hidup dan kehutanan pada tingkat daerah provinsi atau daerah kabupaten/kota. (3) Petugas Pengelola Barang Bukti yang berada pada tingkat Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal ditetapkan oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT).
