Pasal 42
BAB 3 — TATA CARA PENANGANAN BARANG BUKTI
(1) Pelepasliaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf k dilakukan terhadap barang bukti berupa tumbuhan atau satwa liar dalam keadaan hidup. (2) Pelepasliaran barang bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. tumbuhan atau satwa yang dilindungi; dan b. tumbuhan atau satwa yang berasal dari kawasan suaka alam atau kawasan pelestarian alam. (3) Pelaksanaan pelepasliaran barang bukti berupa tumbuhan dan/atau satwa liar harus mempertimbangkan: a. tumbuhan dan satwa yang akan dilepasliarkan masih memiliki sifat liar atau memiliki gen yang masih murni sehingga mampu bertahan di habitatnya; b. tumbuhan dan satwa yang akan dilepasliarkan dalam keadaan sehat/tidak memiliki penyakit menular; dan c. lokasi pelepasliaran satwa merupakan habitat asli satwa yang akan dilepasliarkan.
