PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-26-menlhk-setjen-kum-1-4-2017 Tahun 2017 tentang Penanganan Barang...
Pasal 41
BAB 3 — TATA CARA PENANGANAN BARANG BUKTI
(1) Pemusnahan barang bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf k dilakukan terhadap: a. Limbah, B3, limbah B3, hasil hutan, tumbuhan, satwa, atau bagian-bagiannya yang mengandung bibit penyakit dan/atau rusak;
b. hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan konservasi; dan c. termasuk barang temuan yang diperuntukkan untuk dimusnahkan. (2) Untuk kepentingan penyidikan, sebelum dilakukan pemusnahan harus dilakukan penyisihan barang bukti. (3) Tata cara pemusnahan sebagaimana pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
