Pasal 40
BAB 3 — TATA CARA PENANGANAN BARANG BUKTI
(1) Berdasarkan izin peruntukan pemanfaatan barang bukti dari ketua pengadilan negeri setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (4), Direktur Jenderal atas nama Menteri dapat memberikan peruntukan pemanfaatan barang bukti temuan. (2) Peruntukan pemanfaatan barang bukti temuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan melalui permohonan yang disampaikan oleh: a. lembaga penelitian pemerintah; b. lembaga sosial; c. lembaga keagamaan; d. pemerintah daerah provinsi atau pemerintah daerah kabupaten/kota; atau e. perguruan tinggi. (3) Permohonan pemanfaatan barang bukti temuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diverifikasi oleh tim yang dibentuk oleh Direktur Jenderal. (4) Dalam hal verifikasi permohonan pemanfaatan barang bukti temuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3): a. diterima, Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan izin peruntukan pemanfaatan barang bukti; atau b. ditolak, Direktur Jenderal mengeluarkan surat penolakan peruntukan pemanfaatan barang bukti.
