Pasal 39
BAB 3 — TATA CARA PENANGANAN BARANG BUKTI
(1) Peruntukan pemanfaatan barang bukti temuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dilakukan berdasarkan izin peruntukan dari ketua pengadilan negeri setempat. (2) Permohonan izin peruntukan sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan oleh penyidik, dengan melampirkan: a. laporan kejadian; b. berita acara temuan barang bukti; c. pengumuman barang bukti temuan; dan d. laporan kemajuan hasil pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket). (3) Permohonan izin peruntukan sebagaimana dimaksud ayat (2), dilakukan setelah 14 (empat belas) hari sejak penyidik mengumumkan barang bukti temuan pada media lokal setempat. (4) Berdasarkan permohonan izin peruntukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ketua pengadilan negeri setempat MENETAPKAN izin peruntukan pemanfaatan barang bukti paling lama 3 (tiga) kali 24 (dua puluh
empat) jam.
