Pasal 38
BAB 3 — TATA CARA PENANGANAN BARANG BUKTI
(1) Peruntukan pemanfaatan barang bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf j dilakukan terhadap barang bukti temuan.
(2) Peruntukan pemanfaatan barang bukti temuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk: a. kepentingan pembuktian perkara; b. pemanfaatan bagi kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan; dan/atau c. kepentingan publik atau sosial. (3) Peruntukan pemanfaatan barang bukti temuan yang ditujukan untuk kepentingan publik atau sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berupa: a. bantuan penanggulangan bencana alam; b. infrastruktur umum bagi masyarakat; atau c. infrastruktur rumah dan sarana prasarana bagi warga miskin. (4) Peruntukan pemanfaatan barang bukti temuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
